DPR Sahkan Revisi UU Polri, Presiden Bisa Perpanjang Pensiun Kapolri
Rapat Paripurna DPR ke-21 masa sidang V 2025-2026 resmi mengesahkan revisi perubahan ketiga UU Polri menjadi undang-undang, Selasa (9/5).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi menyetujui revisi ketiga atas Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (9/5). Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah pemberian wewenang kepada Presiden untuk memperpanjang masa pengabdian Kapolri. Kebijakan ini mengubah ketentuan sebelumnya terkait batas usia pensiun bagi perwira tinggi di tubuh kepolisian. Perubahan regulasi ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam menentukan kepemimpinan strategis di institusi Polri. Proses pengesahan ini menandai langkah signifikan dalam penyesuaian kerangka hukum operasional kepolisian di Indonesia.
Revisi ini memberikan kewenangan diskresi kepada eksekutif untuk menentukan masa jabatan pimpinan tertinggi kepolisian, yang berpotensi memengaruhi dinamika stabilitas dan regenerasi di internal Polri.
📌 Kaynak
Bu özet CNN Indonesia kaynağından otomatik derlenmiştir. Tamamı için orijinal habere gidin.
Orijinal haberi oku →