Anggota DPR: Tagih Pinjol ke Teman dan Keluarga Langgar Undang-undang
Utang adalah hubungan hukum perdata antara peminjam dan pemberi pinjaman. Data pribadi di luar pihak itu tak bisa jadi sasaran tekanan penagihan.
Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan bahwa praktik penagihan pinjaman daring yang melibatkan pihak ketiga, seperti teman atau anggota keluarga peminjam, merupakan tindakan yang melanggar hukum. Secara yuridis, utang piutang dipandang sebagai kesepakatan perdata yang eksklusif antara pemberi dan penerima pinjaman. Oleh karena itu, pihak luar yang tidak terlibat dalam perjanjian tersebut tidak memiliki kewajiban hukum dan tidak boleh menjadi sasaran intimidasi atau tekanan penagihan. Tindakan melibatkan orang lain dalam proses penagihan dianggap sebagai pelanggaran privasi dan hak asasi individu. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat dari praktik penagihan yang tidak etis. Lembaga terkait didorong untuk memperketat pengawasan terhadap operasional perusahaan pinjaman daring agar tetap mematuhi koridor hukum yang berlaku.
Pernyataan ini penting untuk menegaskan batasan hukum dalam penagihan utang guna melindungi privasi masyarakat dari praktik intimidasi oleh penyedia pinjaman daring.
📌 Kaynak
Bu özet CNN Indonesia kaynağından otomatik derlenmiştir. Tamamı için orijinal habere gidin.
Orijinal haberi oku →