UU Polri: Usia Pensiun Kapolri 60 Tahun Atau Sesuai Kebutuhan Presiden
Rancangan UU Polri yang telah disahkan mengubah ketentuan masa jabatan Kapolri, memungkinkan perpanjangan masa jabatan sesuai kebutuhan presiden.
DPR RI secara resmi telah mengesahkan revisi ketiga Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (9/6). Salah satu poin krusial dalam regulasi baru ini adalah penyesuaian batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat. Berdasarkan aturan yang disepakati, usia pensiun maksimal ditetapkan pada 60 tahun dengan opsi perpanjangan yang bersifat fleksibel. Ketentuan tersebut kini memungkinkan masa jabatan Kapolri diperpanjang lebih dari satu tahun, bergantung pada kebutuhan yang ditentukan melalui keputusan Presiden. Perubahan ini diusulkan oleh pemerintah dan mendapatkan persetujuan bulat dari seluruh fraksi di Panja Komisi III DPR sebelum akhirnya disahkan secara formal.
Perubahan aturan ini memberikan kewenangan diskresioner yang lebih besar kepada Presiden dalam menentukan masa jabatan pimpinan tertinggi kepolisian, yang berpotensi memengaruhi stabilitas dan dinamika internal Polri.
📌 Kaynak
Bu özet CNN Indonesia kaynağından otomatik derlenmiştir. Tamamı için orijinal habere gidin.
Orijinal haberi oku →