Ahli Pemerintah: Pasal Hina Presiden Bukan Ancaman Kebebasan Ekspresi
Mahkamah Konstitusi menggelar lanjutan sidang menguji Pasal 218 KUHP tentang penyerangan kehormatan presiden.
Mahkamah Konstitusi melanjutkan sidang uji materi terhadap Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai penghinaan terhadap presiden. Pasal ini telah menimbulkan perdebatan mengenai dampaknya terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia. Para ahli pemerintah berpendapat bahwa pasal tersebut tidak seharusnya dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan berbicara.
Perkembangan uji materi ini penting untuk menentukan keseimbangan antara perlindungan terhadap pejabat publik dan hak fundamental warga negara untuk berekspresi.
📌 Kaynak
Bu özet CNN Indonesia kaynağından otomatik derlenmiştir. Tamamı için orijinal habere gidin.
Orijinal haberi oku →