Pria Divonis Penjara Simpan 490 Telur Penyu
SANDAKAN: Gara-gara memiliki 490 biji telur penyu, seorang lelaki dijatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan oleh Mahkamah Sesyen, di sini, hari ini. Manan Sabung yang tiada pengenalan diri turut diperintahkan membayar denda RM50,000 atau dikenakan 10 bulan penjara jika gagal membayar denda. Hukuman itu dijatuhkan terhadap tertuduh selepas mengaku bersalah di hadapan Hakim Roslinda Razali. Berdasarkan kertas pertuduhan, dia didakwa memiliki telur penyu daripada spesies
Seorang pria dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan di Sandakan karena kedapatan memiliki 490 butir telur penyu. Pria tersebut, yang tidak memiliki identitas, juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar RM50.000 atau menjalani hukuman penjara tambahan selama 10 bulan jika gagal membayar. Ia mengaku bersalah atas kepemilikan telur dari spesies Penyu Hijau dan Penyu Sisik yang dilindungi sepenuhnya tanpa izin yang sah.
Peristiwa ini terjadi di tepi jalan di Sandakan pada 7 Juni lalu. Kasus ini ditangani berdasarkan undang-undang yang mengatur perlindungan satwa liar, dengan ancaman denda yang signifikan dan hukuman penjara bagi pelanggar. Setelah menjalani masa hukumannya, pria tersebut akan diserahkan kepada Departemen Imigrasi untuk tindakan lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar yang dilindungi dan upaya pelestarian spesies penyu yang terancam punah.
📌 Kaynak
Bu özet Berita Harian (MY) kaynağından otomatik derlenmiştir. Tamamı için orijinal habere gidin.
Orijinal haberi oku →