Bekas Presiden Korsel Dihukum 30 Tahun Penjara Karena Kirim Dron

📌 Diğer 📰 Berita Harian (MY) 🕐 az önce
Bekas Presiden Korsel Dihukum 30 Tahun Penjara Karena Kirim Dron

SEOUL: Bekas Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, hari ini dijatuhi hukuman penjara 30 tahun atas tindakan menghantar dron ke Korea Utara, dengan pihak pendakwa raya berhujah langkah itu bertujuan untuk mencipta alasan bagi Suk Yeol mengisytiharkan undang-undang tentera yang membawa padah pada 2024. Pendakwa raya berkata usaha Suk Yeol untuk 'mereka-reka keadaan perang' menerusi penggunaan dron itu menjejaskan keselamatan negara. Hukuman itu menyusul selepas Suk Yeol dijatu

Seorang mantan presiden Korea Selatan telah dijatuhi hukuman penjara selama 30 tahun atas tindakannya mengirimkan drone ke Korea Utara. Jaksa berpendapat bahwa tindakan tersebut dirancang untuk menciptakan alasan bagi mantan presiden tersebut untuk memberlakukan undang-undang darurat pada tahun 2024, yang dinilai merusak keamanan nasional.

Hukuman ini menambah sanksi sebelumnya, di mana ia juga divonis penjara seumur hidup karena memimpin pemberontakan yang bertujuan melumpuhkan parlemen melalui undang-undang darurat. Pihak pembela membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa operasi drone tersebut merupakan respons terhadap provokasi Korea Utara dan bukan terkait dengan pemberlakuan undang-undang darurat.

Kasus ini menyoroti ketegangan yang terus berlanjut antara Korea Selatan dan Korea Utara, serta implikasi hukum dari tindakan yang dianggap mengancam keamanan nasional.

📌 Kaynak

Bu özet Berita Harian (MY) kaynağından otomatik derlenmiştir. Tamamı için orijinal habere gidin.

Orijinal haberi oku →
📱
News AI World — Mobil uygulama
Bu haberleri 45 dilde, anlık çeviriyle cebinde. Erken erişim için Gmail adresini bırak.
← Tüm haberlere dön