Kejagung Hitung Mark Up Pengadaan Motor Listrik
Kejagung menyidik penggelembungan harga dalam proyek motor listrik senilai Rp1,1 triliun untuk program MBG dengan tersangka eks Kepala BGN Dadan Hindayana dkk.
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan perhitungan terkait dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan motor listrik untuk program Mobil Listrik (MBG). Proyek ini bernilai Rp1,1 triliun. Hingga kini, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama dengan beberapa pihak lainnya. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik penggelembungan harga tersebut. Proses perhitungan ini krusial untuk menentukan jumlah kerugian negara secara akurat dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Penyelidikan dugaan mark up pengadaan motor listrik oleh Kejagung menunjukkan upaya pemberantasan korupsi dalam proyek pemerintah yang bernilai besar.
📌 Kaynak
Bu özet Indonesia kaynağından otomatik derlenmiştir. Tamamı için orijinal habere gidin.
Orijinal haberi oku →