Sidang di MK, Saksi Pemohon Beber Efek Domino MBG pada Guru
Seorang guru beber efek domino MBG ke para tenaga pendidikan. Pihaknya mengaku harus mengadu dan melapor ke siapa karena dari Polri, TNI, hingga DPR punya SPPG.
Seorang guru menjadi saksi dalam lanjutan sidang dua permohonan uji materi UU 17/2025 tentang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (15/6).
Dua permohonan itu yakni Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan 55/PUU-XXIV/2026 sama-sama mempersoalkan penempatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam anggaran pendidikan melalui norma ketentuan di UU APBN Tahun Anggaran 2026.
Seorang guru sejarah dari Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah di Pondok Pesantren Yayasan Said Aqil Siroj, Iman Zanatul Haeri, membeberkan efek domino MBG terhadap kondisi dan beban pekerjaan para guru di seluruh Indonesia. Iman dikenal pula sebagai Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau (P2G).
Dia mengungkapkan berbagai dampak dari pelaksanaan program MBG yang dihimpun dari berbagai keluhan dan laporan para guru.
Menurutnya, tidak mudah untuk mengajak teman-teman guru hadir di persidangan ini karena alasan keamanan, dan rasa takut atas intimidasi secara struktural dari level kepala sekolah, pengawas dan dinas pendidikan serta dari pihak lain yang merasa kesaksian ini akan memberatkan program MBG.
"Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer. Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer," ujar Iman dalam sidang, seperti dikutip dari situs MK.
Dia menjelaskan pemecatan massal guru ini terjadi terhadap guru PPPK yang dirumahkan atau kontraknya tidak dilanjutkan.
Kemudian ada Guru PPPK paruh waktu yang setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) gajinya lebih rendah dari guru honorer.
Lalu guru honorer ada yang dipecat atau dipertahankan dengan memilih antara gaji dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau TPG (Tunjangan Profesi Guru)/sertifikasi.
Dan, guru madrasah swasta yang dijanjikan diangkat menjadi PPPK TPG tapi berujung ditangguhkan.
Iman mencontohkan ada guru PPPK paruh waktu di Cianjur, Jawa Barat yang mendapatkan gaji sekitar Rp300 ribu. Bahkan, sambungnya, ada guru di Sumedang yang digaji Rp50 ribu--belum dipotong iuran BPJS.
Selain itu, Imam mengatakan pihaknya melakukan survei terhadap para guru. Survei itu kemudian diisi 239 guru yang terdiri atas 62 guru honorer dan 62 guru PPPK paruh waktu.
Dia menuturkan, dari survei itu muncul sejumlah dampak dari kebijakan anggaran pendidikan yang sebagian untuk pelaksanaan program MBG di antaranya beban kerja meningkat, waktu mengajar berkurang karena program nonpembelajaran, penghasilan tidak mencukupi
📌 Kaynak
Bu haber XML kaynağından derlenmiştir. Tamamı için orijinal habere gidin.
Orijinal haberi oku →