Uang Tunai Rp51,6 M Eddy Tansil dari Bank Disetor Kejagung ke Negara

📌 Diğer 📰 Indonesia 🕐 2 saat önce
Uang Tunai Rp51,6 M Eddy Tansil dari Bank Disetor Kejagung ke Negara

Awal pekan ini BPA Kejagung menyerahkan aset Eddy Tansil, terpidana kasus korupsi Rp1,3 triliun, salah satunya uang tunai Rp51,6 miliar. dari bank.

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah menyerahkan sejumlah aset milik Bos PT Golden Key Group (PT GKG), Eddy Tansil, selaku terpidana kasus pembobolan uang negara sebesar US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun.

Eddy Tansil yang sebelumnya divonis penjara 20 tahun masih buron sejak kabur dari LapasCipinangdi Jakarta 30 tahun lalu atau Mei 1996 silam.

Aset yang diserahkan itu berupa uang tunai Rp51,6 miliar, 20 bidang tanah, vila, hingga pabrik.

"Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51.682.537.000 (Rp51,6 miliar)," kata Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, Senin (15/6).

Aset Eddy Tansil itu diperoleh lewat negosiasi intensif dengan pihak bank.

Kuntadi menyebut pihak bank bersedia menyerahkan aset Eddy Tansil yang sebelumnya ada di bawah penguasaan mereka. Jika ditotal, aset Eddy Tansil yang diselamatkan berjumlah Rp82.680.537.548.

Total aset Edy Tansil yang berhasil diselamatkan bernilai Rp82.680.537.548, dengan rincian:

Penyerahan aset tersebut dilakukan dalam kegiatan Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 di gedung BPA Kejaksaan, Senin (15/6). Hadir pula dalam kegiatan itu Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi.

Dalam kiprahnya, Eddy Tansil menjadi koruptor yang berhasil mempermalukan Indonesia di tengah sorotan dunia atas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) rezim Orde Baru (Orba) di bawah kepresidenan Soeharto.

Sudah lebih 30 tahun Eddy Tansil "menghilang" dan tak ada pertanggungjawaban hukum atas kasus yang menjeratnya.

Mengutip dari berbagai pemberitaan media massa kala itu, pada 1991 berbekal kedekatannya dengan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan saat itu Sudomo dan Menteri Keuangan JB Sumarlin, Eddy Tansil mendapatkan kredit dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui PT GKG.

Dia kemudian disebut berkongsi dengan Tommy Soeharto. Kredit itu digunakan Eddy Tansil untuk membangun pabrik petrokimia bernama PT Hamparan Rejeki, anak usaha PT GKG.

Namun, perusahaan itu nyatanya cuma akal-akalan belaka. Uang pinjaman yang diperoleh dari negara masuk ke kantong pribadi.

Atas perbuatannya yang terbukti dalam persidangan, majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda sejumlah Rp30 juta serta uang pengganti Rp500 miliar atas pembobolan uang negara sebesar US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun-kurs saat itu-kepada Eddy Tansil satu tahun setelahnya.

Namun pada Senin, 6 Mei

📌 Kaynak

Bu haber XML kaynağından derlenmiştir. Tamamı için orijinal habere gidin.

Orijinal haberi oku →
📱
News AI World — Mobil uygulama
Bu haberleri 45 dilde, anlık çeviriyle cebinde. Erken erişim için Gmail adresini bırak.
← Tüm haberlere dön