Wamendes Riza Patria Bantah Ikut 'Main' di Program MBG

📌 Diğer 📰 Indonesia 🕐 3 saat önce
Wamendes Riza Patria Bantah Ikut 'Main' di Program MBG

Wamendes Ahmad Riza Patria menegaskan tidak terlibat korupsi program Makan Bergizi Gratis. Ia bantah spekulasi dan minta publik hormati proses hukum.

Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria menegaskan tidak terlibat dalam kasus korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Bahkan, Riza mengaku tidak memiliki satu pun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Oleh karena itu, Riza menegaskan tidak memiliki riwayat benturan kepentingan selama ini dengan program MBG.

Hal itu disampaikannya membantah spekulasi yang menyebut dirinya terlibat dalam pusaran kasus korupsi MBG yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Agung.

"Saya tidak pernah terlibat dalam praktik korupsi maupun tindakan melawan hukum yang sedang dipersoalkan dalam perkara ini," katanya saat dikonfirmasi media, Rabu (17/6) dikutip dari detik.com.

"Bahkan selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II dan V DPR RI, Ketua Fraksi MPR dari Partai Gerindra, Wakil Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Menteri Desa dan PDT tidak pernah sekalipun menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, bermain proyek, atau melakukan praktik KKN sampai dengan saat ini," sambungnya.

Terkait berbagai informasi yang berkembang, Riza Patria juga meminta publik untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus tersebut dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dia pun memaparkan posisi kementeriannya di dalam program MBG.

"Peran Kemendes PDT adalah memastikan desa dapat berpartisipasi dalam rantai pasok pangan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat desa. Peran tersebut bersifat koordinatif dan pemberdayaan, bukan dalam bentuk penunjukan pihak, pengelolaan dapur maupun proses pengadaan," ujar Riza.

"Dan saya sampai saat ini tidak ikut mengelola atau memiliki satu pun dapur SPPG," tegasnya kembali.

Riza menjelaskan peran dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dalam mendukung program MBG dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG, serta Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 64321 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Program MBG di Wilayah Terpencil Tahun Anggaran 2026.

Lewat regulasi itu, Kemendes PDT memiliki peran untuk mendukung dan berkolaborasi dalam pelaksanaan program MBG, khususnya dalam aspek pemberdayaan desa.

Politikus Gerindra ini meyakini pemerintah akan melakukan evaluasi dalam memperbaiki tata kelola MBG. Dia menyebut program tersebut telah membantu banyak aspek dan mendorong roda ekonomi di masyarakat.

"T

📌 Kaynak

Bu haber XML kaynağından derlenmiştir. Tamamı için orijinal habere gidin.

Orijinal haberi oku →
📱
News AI World — Mobil uygulama
Bu haberleri 45 dilde, anlık çeviriyle cebinde. Erken erişim için Gmail adresini bırak.
← Tüm haberlere dön