Dharma Pongrekun Ubah 85 Persen Materi Gugatan UU Kesehatan soal Wabah
Dharma Pongrekun mengubah 85 persen materi gugatan UU Kesehatan di MK. Mengapa hampir seluruh materi gugatan diubah?
Pensiunan jenderal Polri yang pernah jadi Cagub DKI jalur independen, Dharma Pongrekun mengubah permohonan pengujian sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal yang dimohonkan untuk uji materi adalah terkait penanganan wabah hingga status Kejadian Luar Biasa (KLB).
Kuasa hukum Dharma, Ishemat Soeria Alam menyebut sekitar 85 persen substansi permohonan telah direvisi setelah menerima masukan dari hakim konstitusi pada sidang pendahuluan awal Juni lalu.
"Sebagaimana nasihat Yang Mulia pada persidangan pendahuluan sebelumnya, perbaikan permohonan kami lakukan cukup menyeluruh, Yang Mulia. Apabila dibandingkan dengan permohonan sebelumnya kurang lebih sekitar 85 persen substansi permohonan mengalami perubahan," kata Ishemat dalam sidang perbaikan permohonan perkara Nomor 172/PUU-XXIV/2026 di gedung MK, Jakarta, Rabu (17/6).
Ia menjelaskan perubahan dilakukan mulai dari sistematika, kedudukan hukum pemohon (legal standing), batu uji konstitusi, argumentasi konstitusional, hingga petitum yang diajukan.
Ishemat juga mengatakan dalam perubahan ini, pemohon mempertegas yang dipersoalkan bukan kewenangan menteri untuk menetapkan kriteria tambahan kejadian luar biasa (KLB), namun, tidak adanya parameter yang memadai dalam penggunaan kewenangan tersebut.
"Oleh karena itu pemohon memohon agar frasa kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk peraturan Menteri berdasarkan kajian dan bukti ilmiah yang kuat serta bersifat objektif, terukur dan dapat diverifikasi," katanya.
Berikut petitum lengkap perubahan permohonan Dharma Pongrekun:
2. Menyatakan Pasal 353 ayat 2 huruf g UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk peraturan Menteri berdasarkan kajian dan bukti ilmiah yang kuat serta bersifat objektif, terukur dan dapat diverifikasi.
3. Menyatakan Pasal 394 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap orang wajib mematuhi kegiatan penanggulangan KLB dan wabah yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak setiap orang sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan UU Kesehatan
4. Menyatakan Pasal 395 ayat 1 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memp
📌 Kaynak
Bu haber XML kaynağından derlenmiştir. Tamamı için orijinal habere gidin.
Orijinal haberi oku →