KontraS Minta Eks Kabais TNI Diperiksa di Kasus Air Keras Andrie Yunus

📌 Diğer 📰 Indonesia 🕐 3 saat önce
KontraS Minta Eks Kabais TNI Diperiksa di Kasus Air Keras Andrie Yunus

KontraS minta Polda Metro Jaya periksa eks Kabais TNI Letjen Yudi Abrimantyo terkait kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya meminta Polda Metro Jaya untuk memeriksa eks Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen Yudi Abrimantyo dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Pada Rabu (17/6) hari ini, Dimas diketahui juga dijadwalkan dimintai keterangan terkait laporan yang dilayangkan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) atas peristiwa penyiraman itu.

"Jadi hari ini kami, dalam artian saya gitu ya sebagai koordinator KontraS, akan menjalani pemeriksaan untuk mendalami proses-proses penyelidikan yang sedang diupayakan oleh tim kepolisian berkaitan dengan penyiraman air keras," kata Dimas di Polda Metro Jaya, Kamis.

Dimas menyebut ada dua topik pertanyaan yang kemungkinan akan ditanyakan oleh penyidik. Yakni soal hasil investigasi yang dilakukan TAUD dan praperadilan yang dilayangkan di PN Jakarta Selatan.

Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam putusannya memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.

Dalam pemeriksaan itu, kata Dimas, pihaknya juga akan mendorong Polda Metro Jaya untuk memeriksa eks Kabais TNI Letjen Yudi Abrimantyo.

"Kami juga meminta sebenarnya pemeriksaan juga dilakukan oleh kepolisian kepada Kabais yang sudah meletakkan jabatannya pada tanggal 25 Maret 2026 berkaitan dengan tindakan penyiraman air keras oleh empat anggota BAIS karena dalam proses peradilan militer," tutur dia.

Disampaikan Dimas, pemeriksaan ini perlu dilakukan lantaran keterangan mereka dinilai penting untuk mengungkap peristiwa penyiraman yang dialami Andrie.

"Untuk membongkar apa? Untuk membongkar tindakan operasi yang juga kami dalilkan dalam temuan investigasi yang disampaikan oleh tim advokasi untuk demokrasi," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana penjara terhadap empat orang terdakwa dalam kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.

Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum dengan pidana 3 tahun penjara; Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara; Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dihukum dengan pidana 2 tahun penjara; dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa I dan Terdakwa II berperan sebagai eksekutor atau penyiram air keras kepada Andrie.

Hakim mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan Terdakwa III dan Terdakwa IV sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan, meskipun secara pangkat lebih tinggi daripada dua Terdakwa lain.

Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan

📌 Kaynak

Bu haber XML kaynağından derlenmiştir. Tamamı için orijinal habere gidin.

Orijinal haberi oku →
📱
News AI World — Mobil uygulama
Bu haberleri 45 dilde, anlık çeviriyle cebinde. Erken erişim için Gmail adresini bırak.
← Tüm haberlere dön