Polda: 69 Orang yang Ditangkap Saat Ricuh Bukan Karyawan Hotel Sultan

📌 Diğer 📰 Indonesia 🕐 2 saat önce
Polda: 69 Orang yang Ditangkap Saat Ricuh Bukan Karyawan Hotel Sultan

Polda Metro amankan 69 orang saat eksekusi Hotel Sultan di GBK. Polisi menyebut mereka yang ditangkap bukan karyawan hotel, melainkan massa yang dimobilisasi.

Polda Metro Jaya menyebut 69 orang yang diamankan saat proses eksekusi Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, bukan merupakan karyawan hotel tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan puluhan orang yang diamankan itu adalah massa yang dimobilisasi untuk menghalangi proses eksekusi.

"Sementara ini yang diamankan adalah 69 orang dan ini bukan merupakan karyawan dari eks Hotel Sultan. Jadi mereka adalah massa yang dimobilisasi untuk mencoba menghalang-halangi dalam proses penyitaan aset di lokasi ini," kata Budi di Hotel Sultan, Kamis (18/6)

Ia menyebut ada kemungkinan jumlah massa yang diamankan akan bertambah.

Budi mengatakan saat proses eksekusi, ada sekitar 500 massa yang menduduki Hotel Sultan dan menolak eksekusi dilakukan.

"Tadi kita sama sama melihat ada lebih kurang 500 masyarakat yang menduduki objek untuk dilakukan eksekusi dan ini pasti akan lakukan pendalaman terkait mencoba menghalangi serta melakulan perlawanan petugas yang sedang melaksanakan tugas," katanya.

Saat ini kericuhan sudah terkendali, dan pihak eksekutor dari PN Jakpus pun telah masuk ke dalam area Hotel Sultan bersama aparat yang mengawal.

Polda Metro Jaya menyebut setidaknya ada 29 orang terluka saat proses eksekusi lahan Hotel Sultan. Sebagian besar yang terluka adalah aparat yang diterjunkan untuk mengawal proses eksekusi itu.

"Di sini ada 29 petugas yang terluka, terdiri dari Polri ada 26 petugas yang luka ringan akibat lemparan batu dari massa yang berada menduduki area eksekusi, dari TNI satu terluka di bagian pelipis dan dari masyarakat sipil ada dua orang yang berada pada saat pelaksanaan eksekusi," kata Budi kepada wartawan.

Budi menerangkan para korban luka tersebut saat ini sudah mendapat perawatan medis.

Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra M. Hamzah mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan proses pengosongan hotel.

"Hari ini tanggal 18 Juni 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan eksekusi pengosongan, eksekusi riil, sehubungan dengan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kawasan yang kita kenal sebagai Blok 15 eks Hotel Sultan," kata Chandra kepada wartawan

Untuk proses eksekusi itu, dikerahkan bantuan pengawalan dan pengamanan yang melibatkan 3.161 personel gabungan dari TNI-Polri hingga pemda.

Proses itu sempat ricuh, di mana massa yang bertahan menolak eksekusi sempat melakukan pelemparan ke arah eksekutor dan barisan aparat. Namun, upaya penolakan bisa diredam.

Sejauh ini total ada 69 orang diamankan kepolisian buntut keri

📌 Kaynak

Bu haber XML kaynağından derlenmiştir. Tamamı için orijinal habere gidin.

Orijinal haberi oku →
📱
News AI World — Mobil uygulama
Bu haberleri 45 dilde, anlık çeviriyle cebinde. Erken erişim için Gmail adresini bırak.
← Tüm haberlere dön