Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diduga Terima Setoran Hasil Jual Beli Titik SPPG
Kejaksaan Agung menyebut eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) menerima sejumlah setoran uang hasil jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menduga eks Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Dadan Hindayana (DH) menerima sejumlah setoran uang. Uang tersebut diduga berasal dari hasil jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Peran tersangka baru dalam kasus ini terungkap sebagai perantara dalam transaksi tersebut, yang kemudian menyetorkan hasilnya kepada Dadan. Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di lembaga pemerintahan.
Dugaan penerimaan setoran oleh mantan pejabat BNN terkait jual beli titik SPPG menunjukkan potensi korupsi dalam sistem pelayanan publik dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
📌 Kaynak
Bu haber XML kaynağından derlenmiştir. Tamamı için orijinal habere gidin.
Orijinal haberi oku →