MK Minta Pemerintah Aktif Bantu Selesaikan Gaji Pensiunan Kemlu

📌 Diğer 📰 Indonesia 🕐 1 saat önce
MK Minta Pemerintah Aktif Bantu Selesaikan Gaji Pensiunan Kemlu

MK menolak gugatan pensiunan PNS Kemlu terkait hak keuangan, namun mendorong pemerintah aktif menyelesaikan masalah pembayaran gaji pokok mereka.

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah berperan aktif menyelesaikan persoalan hak keuangan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), meski menolak gugatan uji materi menguji Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

MK menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan oleh Kusdiana, Hari Budiarto, Khoirul Anwar Bratawijaya, Cahyono, dan Sarwono yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri.

Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Senin (29/6) di Ruang Sidang Pleno MK.

Pemohon menguji Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara) yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Nomor 15/PUU-XIV/2016 dan Pasal 40 ayat (2) sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Nomor 18/PUU-XV/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai sebagaimana petitum para Pemohon.

Menurut Mahkamah, dua permohonan terdahulu itu telah mengamanatkan penyelesaian persoalan pembayaran gaji pokok kepada pemerintah.

Dengan demikian, menurut mahkamah, telah semakin jelas bahwa persoalan yang dialami para Pemohon sejatinya bukan pada persoalan konstitusionalitas norma Pasal 40 ayat (1) UU dan Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara.

"Namun terletak pada belum adanya kepastian hukum berkenaan dengan status hukum hak keuangan yang diperjuangkan oleh para Pemohon, yaitu masih ada atau tidaknya hak keuangan para Pemohon dimaksud dan kemudian dapat menimbulkan hak tagih," kata Daniel dikutip dari website MK, Selasa (30/6)

Berkenaan dengan hal tersebut, jika memang hak keuangan para Pemohon memiliki legalitas, maka hak tagih berkaitan dengan keberlakukan norma Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara, baru memiliki relevansinya.

Lebih lanjut, meski persoalan yang dihadapi oleh para Pemohon belum memiliki relevansi dengan konstitusionalitas norma Pasal 40 ayat (1) UU dan Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara, namun melalui putusan itu, Mahkamah penting untuk menegaskan kembali bahwa pemerintah untuk lebih aktif membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi para Pemohon a quo.

Daniel mengatakan meski berkenaan dengan substansi yang dipesankan oleh Mahk

📌 Kaynak

Bu haber XML kaynağından derlenmiştir. Tamamı için orijinal habere gidin.

Orijinal haberi oku →
📱
News AI World — Mobil uygulama
Bu haberleri 45 dilde, anlık çeviriyle cebinde. Erken erişim için Gmail adresini bırak.
← Tüm haberlere dön