KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing dengan Sejumlah Pihak soal HPT
KPK akan mendalami pertemuan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030 Suhardiman Amby dengan sejumlah pihak, soal pelepasan Hutan Produksi Terbatas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pertemuan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030 Suhardiman Amby dengan sejumlah pihak yang diduga turut terlibat.
Misalnya audiensi itu membahas tentang berbagai usulan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kuansing mengenai penyelesaian persoalan kawasan hutan yang bersinggungan dengan lahan masyarakat.
KPK baru saja mengumumkan Suhardiman sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan dan atau penerimaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kasus ini dibongkar lembaga antirasuah lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan pada 29 Juni 2026.
"Mengenai tempus-nya tadi ada nih dari pertanyaan sekaligus menjawab bahwa tanggal 2 Juni ada pertemuan, itu memang sudah disampaikan oleh pihak-pihak baik oleh bupati, dan apakah nanti akan dilakukan pemanggilan (pihak terkait), itu akan didalami oleh tim penyidik," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (1/7).
"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan. Tapi akan kita lihat nanti perkembangan di penyidikan ke depan," lanjutnya.
Pelepasan kawasan HPT sepenuhnya menjadi otoritas Kementerian Perhutanan RI. Sementara pemerintah daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan Suhardiman diduga meminta uang dari sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Daerah (KUD).
"Bahwa betul ada fakta yang disampaikan, ada pengumpulan-pengumpulan dana dari pihak KUD, koperasi yang di Kabupaten Kuansing untuk melakukan pengurusan izin pelepasan HPT. Nah, fakta-fakta ini sebagai informasi tambahan dalam penerimaan bupati terkait suap-suap jabatan tadi," tutur Taufik.
"Bahwa uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu tadi disampaikan berdasarkan dari pemotongan-pemotongan Sisa Hasil Usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha kan, itu ada dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," sambung Taufik.
Dia memastikan penyidik akan mendalami dugaan perbuatan pidana dari hulu ke hilir yang dilakukan oleh Suhardiman, termasuk ketika mengurus pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan. Hanya saja, dia tak bisa menyampaikan detail substansi pendalaman tersebut kepada publik.
"Untuk prosesnya sendiri seperti apa, bagaimana pro
📌 Kaynak
Bu haber XML kaynağından derlenmiştir. Tamamı için orijinal habere gidin.
Orijinal haberi oku →