Eks Wakil Menteri Silmy Karim Bakal Pertimbangkan Opsi Praperadilan

📌 Diğer 📰 CNN Indonesia 🕐 3 saat önce
Eks Wakil Menteri Silmy Karim Bakal Pertimbangkan Opsi Praperadilan

Pengacara Silmy Karim pertimbangkan opsi Praperadilan melawan KPK terkait status tersangka kasus pemerasan izin tinggal WNA.

Pengacara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI periode 2025-2026 Silmy Karim, Sahala Siahaan, menyatakan bakal mempertimbangkan opsi Praperadilan untuk menguji proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Opsi [Praperadilan] itu belum menjadi suatu kebutuhan saat ini, tapi bisa dipertimbangkan. Kami lebih fokus terhadap bagaimana mendampingi beliau baik sebagai kuasa hukum begitu, juga sebagai sahabat dari beliau bahwa kami tidak akan pernah meninggalkan beliau," ujar Sahala di rumah kediaman Silmy di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6).

Sahala dan beberapa koleganya tergabung dalam Tim Alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti memberikan pendampingan hukum kepada Silmy.

Sebagai kuasa hukum, mereka sempat bertanya kepada Penyidik KPK yang sedang melakukan penggeledahan di rumah kediaman Silmy sore ini.

"Tentunya ada [komunikasi dengan Penyidik]. Itu yang tadi saya jelaskan bahwa kami memberi tahu kan kepada Penyidik kami sebagai kuasa hukum, dan kami menghargai semua proses yang dilakukan sepanjang itu sesuai aturan dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, dia menyayangkan narasi KPK yang meminta Silmy untuk menyerahkan diri. Padahal, kata dia, Silmy sedang melakukan kegiatan seperti biasa sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Selama proses hari Rabu itu (3 Juni) pak Silmy tidak pernah diundang mendapatkan panggilan atas suatu peristiwa, tapi framing-nya seolah-olah sulit dicari. Pengertian sulit dicari kan menjadi ambigu dan membuat orang menjadi bingung apakah pak Silmy pernah mendapat panggilan kah, apakah sudah dipanggil tiga kali kah, apakah sudah di-DPO-kah sampai ada imbauan menyerahkan diri," kata Sahala.

"Beliau tentunya menjalankan beliau," lanjut dia menjelaskan keberadaan Silmy beberapa waktu lalu.

KPK menetapkan Silmy bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026.

Tujuh tersangka lainnya yaitu Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Mereka sud

📌 Kaynak

Bu özet CNN Indonesia kaynağından otomatik derlenmiştir. Tamamı için orijinal habere gidin.

Orijinal haberi oku →
← Tüm haberlere dön