Menkum Supratman Jawab Aduan Masyarakat soal Masalah Hukum
Menkum Supratman Andi Agtas menjawab aduan masyarakat dalam acara 'Pasti Ada Solusi'. Ia berkomitmen meningkatkan pelayanan hukum melalui digitalisasi.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjawab berbagai aduan masyarakat terkait masalah hukum dalam acara bertajuk 'Pasti Ada Solusi' di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (5/6).
Supratman mengatakan kegiatan ini sekaligus menjadi uji publik terkait pelayanan di Kemenkum. Meskipun, ia meyakini bahwa sejauh ini kualitas pelayanan di kementeriannya sudah terbilang baik.
"Kalau boleh saya sampaikan kepada teman-teman, mungkin kira-kira persentase penyelesaian dari jutaan permohonan, kira-kira persentasenya sekarang mencapai angka 95 sampai 98 persen penyelesaian. Namun demikian, pasti masih ada deviasinya," kata dia.
"Kami ingin memastikan bahwa yang belum dicapai itu, 2 sampai 5 persen itu, insyaallah nanti di akhir Agustus atau awal September, digitalisasi mampu kami bangun dan menyelesaikan itu," sambungnya.
Karenanya, lewat acara 'Pasti Ada Solusi', Supratman ingin mendengar aduan maupun keluhan masyarakat terkait pelayanan di Kemenkum. Selain itu, Supratman menyebut kegiatan ini juga merupakan amanat dari Presiden Prabowo Subianto terkait pelayanan kepada masyarakat.
"Jadi ini sekali lagi saya sampaikan ini amanat bapak Presiden Prabowo Subianto. Satu, kita ingin mempercepat layanan lewat digitalisasi full 100 persen di jajaran Kementerian Hukum. Saat ini proses pembangunannya sementara kita lakukan. Dan saya berharap masukan dari yang hadir, inilah yang akan kami jadikan untuk peningkatan layanan ke depan," tutur dia.
Dalam acara itu, William Wee mengadu langsung kepada Supratman terkait masalah pembuatan paspor. William mengaku dirinya terkendala membuat paspor lantaran dianggap memiliki kewarganegaraan ganda.
William bercerita dirinya merupakan anak dari ibu warga negara Indonesia (WNI) dan ayah warga negara Singapura. Kata dia, dirinya lahir dan tumbuh besar di Indonesia.
Namun, lanjut William, pihak Imigrasi menyatakan dirinya sudah kehilangan kewarganegaraan lantaran tidak memilih terlambat memilih kewarganegaraan.
"Saya kira dan ibu saya kira, kalau lahir di Indonesia dan tidak punya data asing di negara lain, maka otomatis WNI. Soalnya hanya bapak saya yang WNA singapura tapi saya lahir dan besar di Indonesia, Kediri, Jawa Timur," ujarnya.
Terkait aduan itu, Supratman kemudian meminta William untuk mendapatkan surat keterangan dari pemerintah Singapura bahwa dirinya ini tidak tercatat sebagai warga negara asing. Kepada Supratman, William mengaku sudah memiliki surat keterangan tersebut dan telah diserahkan.
Supratman kemudian mengkonfirmasi soal surat keterangan itu kepada Direktur Tata Negara Kemenkum, Dulyono. Hasilnya, terkonf
📌 Kaynak
Bu özet CNN Indonesia kaynağından otomatik derlenmiştir. Tamamı için orijinal habere gidin.
Orijinal haberi oku →