Jaksa Ungkap Cuan Miliaran Dadan Cs dari Insentif Harian Rp6 Juta MBG

📌 Diğer 📰 CNN Indonesia 🕐 10 saat önce
Jaksa Ungkap Cuan Miliaran Dadan Cs dari Insentif Harian Rp6 Juta MBG

Kejagung ungkap asal insentif miliaran untuk yayasan SPPG yang terafiliasi dengan Dadan Cs. Investigasi berlanjut terkait kerugian negara dan skema dana.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap asal-usul dari dugaan keuntungan culas miliaran rupiah yang diduga didapatkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam kasus yang tengah disidik.

Sebelumnya Kejagung menetapkan Dadan dan dua eks Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Penggeledahan, pemeriksaan, dan penetapan tersangka itu dilakukan Kejagung sehari setelah Dadan dkk dicopot Presiden RI Prabowo Subianto dari jabatan teras BGN.

Dari pemeriksaan, Kejagung menyatakan salah satu dugaan keuntungan miliaran rupiah Dadan dkk itu diterima dari yayasan-yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan mereka. SPPG adalah mitra pemerintah dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyebut para tersangka memanfaatkan skema dana insentif operasional SPPG sebesar Rp6 juta per hari untuk mendapat keuntungan pribadi.

"Kurang lebih yang Rp6 juta itu [aturan insentif SPPG]. Yang per hari kan," ujar Syarief kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/6).

Kendati demikian, Syarief mengatakan pihaknya masih menelusuri skema aliran dana dari masing-masing SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka.

Ia menyebut hal itu bersamaan dengan nilai perhitungan kerugian keuangan negara yang juga masih dihitung.

"Sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada," ucap dia.

Sebagai informasi, kebijakan insentif Rp6 juta per hari untuk SPPG tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.

Dalam petunjuk dan teknis (juknis) terbaru, insentif Rp6 juta diberikan untuk menjamin ketersediaan layanan dapur MBG setiap hari operasional. Pembayaran dilakukan dengan prinsip availability-based, yakni untuk menjamin kesiapsiagaan dan ketersediaan layanan fasilitas SPPG yang memenuhi standar BGN, bukan mengganti biaya variabel per porsi.

Adapun nilai Rp6 juta per SPPG per hari itu dihitung secara normatif setara alokasi Rp 2.000 per porsi dikalikan kapasitas layanan 3.000 penerima manfaat per hari.

Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.

Dalam perkara ini, sebelumnya Syarief dari Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaann

📌 Kaynak

Bu özet CNN Indonesia kaynağından otomatik derlenmiştir. Tamamı için orijinal habere gidin.

Orijinal haberi oku →
← Tüm haberlere dön