Dirjen hingga Staf Kemnaker Divonis 4-6,5 Tahun Penjara di Kasus K3

📌 Diğer 📰 CNN Indonesia 🕐 12 saat önce
Dirjen hingga Staf Kemnaker Divonis 4-6,5 Tahun Penjara di Kasus K3

Tujuh pejabat hingga staf Kemenaker divonis 4 hingga 6,5 tahun penjara dalam kasus suap sertifikat K3. Total gratifikasi yang diterima mencapai Rp49,6 miliar.

Sebanyak 7 pejabat dan staf Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dari mulai dirjen hingga pengawas ahli muda yang menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat K3 divonis 4 hingga 6,5 tahun penjara, Kamis (4/6).

Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan para terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Hakim menyatakan Terdakwa I Hery Sutanto dan Terdakwa II Subhan terbukti menerima gratifikasi yang nilainya masing-masing Rp1,45 miliar dan Rp598,7 juta.

"Majelis Hakim berkesimpulan bahwa jumlah penerimaan dapat dinyatakan sebagai gratifikasi terhadap Terdakwa I Hery Sutanto sejumlah Rp1.455.120.000 (Rp1,45 miliar) sedangkan untuk Terdakwa II Subhan sejumlah Rp598.722.222 (Rp598,7 juta)," ujar hakim.

Hakim menyatakan total uang nonteknis yang diterima para terdakwa senilai Rp49,6 miliar (Rp49.607.500.000).

Dalam putusannya, hakim menyatakan uang nonteknis itu diberikan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang bertentangan dengan kewajiban para terdakwa yang berhubungan dengan jabatan pelayanan publik.

"Oleh karena itu, majelis hakim tidak dapat serta-merta mendasarkan penentuan jumlah perolehan uang non-teknis yang diterima oleh masing-masing para terdakwa semata-mata pada angka yang dicantumkan dalam tuntutan penuntut umum, melainkan berdasarkan perhitungan berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan," kata hakim.

Selain itu, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa terkait penerimaan uang honorarium para terdakwa. Hakim menyatakan uang honorarium tersebut sah.

"Penerimaan honorarium dan narasumber atau evaluator merupakan penerimaan yang sah secara hukum oleh para terdakwa," ujar hakim.

Hakim menyatakan Hery, Subhan dan Fahrurozi bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Gery, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

1. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.

2. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp7,59 miliar (Rp7.591.120.000) subsider 2 tahun pidana kurungan.

3. Subhan, Su

📌 Kaynak

Bu özet CNN Indonesia kaynağından otomatik derlenmiştir. Tamamı için orijinal habere gidin.

Orijinal haberi oku →
← Tüm haberlere dön