KPK Masih Pikir-pikir atas Vonis Noel yang Lebih Rendah dari Tuntutan

📌 Diğer 📰 CNN Indonesia 🕐 13 saat önce
KPK Masih Pikir-pikir atas Vonis Noel yang Lebih Rendah dari Tuntutan

KPK masih mempertimbangkan sikap terkait putusan hakim terhadap mantan Wamenaker Noel yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap K3.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap atas puas terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer.

Majelis hakim menyatakan pria yang karib disapa Noel itu terbukti bersalah dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang pada Kamis (4/6) kemarin lebih rendah dari tuntutan penuntut umum. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku pihaknya akan mencermati putusan hakim secara komplet dulu sebelum menentukan sikap langkah hukum selanjutnya.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, baik KPK maupun Noel diberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.

"KPK akan mencermati secara utuh pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan tersebut sebagai bahan evaluasi dan dasar dalam menentukan sikap hukum selanjutnya," ucap Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (4/6) malam.

"Pada prinsipnya, KPK berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat," sambungnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati seluruh pihak.

"KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Saudara Noel Ebenezer," ujar Budi

Dalam perspektif penuntutan, terang dia, putusan majelis hakim menegaskan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Budi menyatakan hal tersebut menunjukkan bahwa konstruksi perkara, alat bukti, serta fakta-fakta hukum yang dihadirkan dalam persidangan telah memperoleh penilaian dan pertimbangan hukum dari majelis hakim.

KPK, lanjutnya, memandang putusan tersebut sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga integritas proses peradilan serta memastikan setiap tindak pidana korupsi diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Noel dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan.

Se

📌 Kaynak

Bu özet CNN Indonesia kaynağından otomatik derlenmiştir. Tamamı için orijinal habere gidin.

Orijinal haberi oku →
← Tüm haberlere dön