Layanan Keimigrasian Tetap Berjalan Normal di Tengah Proses Hukum KPK
Dirjen memastikan layanan keimigrasian tetap normal meski ada kasus pemerasan yang menyeret Wakil Menteri dan Kepala Imigrasi.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan layanan keimigrasian tetap berjalan normal di tengah proses hukum kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memahami kekhawatiran masyarakat terkait dampak situasi ini terhadap pelayanan publik.
Oleh karena itu, dia mengatakan penguatan internal segera dilakukan secara menyeluruh agar hak-hak masyarakat dalam memperoleh layanan keimigrasian tidak terganggu.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang muncul dari situasi ini. Namun, kami meyakinkan seluruh elemen masyarakat, termasuk warga negara asing, bahwa layanan keimigrasian tetap berjalan normal dan optimal. Sistem pelayanan berbasis digital maupun tatap muka dipastikan beroperasi seperti biasa tanpa ada penundaan," ujar Hendarsam melalui keterangan persnya, Jumat (5/6).
Hendarsam mengatakan Ditjen Imigrasi telah menonaktifkan sejumlah pejabat imigrasi yang sedang menjalani proses pemeriksaan di KPK.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, Hendarsam menegaskan pihaknya langsung mengambil sejumlah langkah taktis.
"Kami menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh rekan-rekan di KPK. Per hari ini, para pegawai yang sedang menjalani proses pemeriksaan telah dinonaktifkan," ucap Hendarsam.
"Langkah ini kami ambil agar yang bersangkutan dapat berfokus menjalani proses hukum dengan baik, sekaligus memastikan layanan publik tetap optimal," lanjutnya.
Hendarsam telah mengisi kekosongan jabatan pada posisi-posisi yang terdampak.
"Kami telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk segera mengisi posisi pejabat teknis yang saat ini tengah menjalani proses hukum. Pergantian ini dilakukan seketika agar tidak ada stagnasi dalam pengambilan keputusan ataupun pelaksanaan tugas di lapangan," kata dia.
KPK memproses hukum 8 orang tersangka terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Mereka ialah mantan Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025-2026 yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2023-2024, Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniad
📌 Kaynak
Bu özet CNN Indonesia kaynağından otomatik derlenmiştir. Tamamı için orijinal habere gidin.
Orijinal haberi oku →