Said Iqbal Ingin Outsourcing Dibatasi Ketat dalam RUU Ketenagakerjaan
Penasihat Khusus Presiden, Said Iqbal, fokus pada pembatasan outsourcing dalam RUU Ketenagakerjaan. Ia dorong kepastian kerja hingga jaminan sosial bagi buruh.
Penasihat Khusus Presiden, Said Iqbal, tengah mengupayakan pengetatan aturan terkait sistem kerja alih daya atau outsourcing dalam rancangan undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat serta kepastian status bagi para pekerja di Indonesia. Selain membatasi praktik outsourcing, ia juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak dasar buruh, termasuk akses terhadap jaminan sosial yang layak. Fokus utama dari usulan ini adalah menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan manusiawi bagi seluruh tenaga kerja nasional. Diharapkan kebijakan ini dapat meminimalisir kerentanan posisi buruh dalam hubungan industrial di masa depan.
Usulan ini sangat krusial karena akan menentukan arah perlindungan hak pekerja dan stabilitas sistem ketenagakerjaan nasional dalam jangka panjang.
📌 Kaynak
Bu özet CNN Indonesia kaynağından otomatik derlenmiştir. Tamamı için orijinal habere gidin.
Orijinal haberi oku →