RUU Polri: Usia Pensiun Bintara-Tamtama 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
DPR dan pemerintah sedang melakukan pembahasan revisi UU Polri, di mana salah satu yang dibahas adalah batas usia pensiun.
Lembaga legislatif dan eksekutif Indonesia tengah memproses perubahan undang-undang kepolisian yang mencakup ketentuan usia pensiun bagi anggota. Dalam revisi tersebut, diusulkan bahwa personel berpangkat bintara dan tamtama akan pensiun pada usia 59 tahun, sementara perwira akan pensiun pada usia 60 tahun. Pembahasan ini merupakan bagian dari upaya modernisasi regulasi institusi kepolisian nasional.
Perubahan kebijakan pensiun polisi akan mempengaruhi manajemen sumber daya manusia, perencanaan karir, dan struktur organisasi Polri dalam jangka panjang.
📌 Kaynak
Bu özet CNN Indonesia kaynağından otomatik derlenmiştir. Tamamı için orijinal habere gidin.
Orijinal haberi oku →